Pengalaman Terkena Sakit Lumpuh Layu GBS (1): Awalnya Dokter Hanya Menyangka Kecapekan
EnerLife singkatan dari "Energize Your Life" atau "Energy of Our Life". Enerlife berisi tulisan dan video motivasi yang bermaksud mencerahkan pikiran dan hati. Serta motivasi kesuksesan hidup. Harapannya hidup kita menjadi mulia dan bermanfaat bagi semesta. Artikelnya bisa dibaca di blog ini: http://enerlifeid.blogspot.com dan videonya dapat dilihat di sini: https://s.id/enerlifeid.
Ada yang mengatakan melakukan transkasi (jual beli dsb) dilarang dilakukan di masjid. Juga takmir yang mengumumkan kehilangan barang di masjid.
"Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, "Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu." Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, "Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang." HR. (HR Tirmidzi no. 1321).
Kalau dilarang, berarti tidak bisa bisa order OJOL untuk pulang? Juga lainnya? Tidak boleh pula mengumumkan barang ketinggalan di masjid?
Simak jawaban gamblang, detil dan kronologis dari pakar hadits yakni dosen UINSA dan Al Imam Mohamed Ibn Saud Islamic University Riyad, Dr. ZAINUDDIN MZ, Lc, MA. Juga pembahasannya tentang berbagai topik aktual lain di sini.
https://youtu.be/BCxscYKRclw
Selamat hari Jumat, hari penuh berkah. Semoga Allah memberi keberkahan kita semua. Subscribe: http://bit.ly/enerlife
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih sudah hadir di website kami, Enerlife Solusi Indonesia. Kami akan merespon komentar Anda secepatnya.